Bincang Manfaat Ekonomi Fintech Lending Bersama Tempo

Daftar Isi

Bayar belanja di toko pake scan QR, beli reksadana tinggal klik di aplikasi, transfer ke temen buka web bank dan langsung aja pencet token, itulah sebagian dari dunia fintech yang sekarang sangat lazim digunakan oleh masyarakat, termasuk juga teman-teman dan saya pun begitu.

Ya memang, sekarang ini teknologi tidak bisa dihindarkan, termasuk dalam dunia finansial. Makanya ada istilah tentang hal ini yaitu FINTECH atau Financial Technology.

Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. (https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/)
Tapi bukan hanya penggunaan seperti yang sudah disebutkan di atas, ranah fintech ternyata luas, bahkan juga masuk ke peminjaman uang atau lending secara peer to peer. Fintech Lending pun populer karena kemudahan dalam pengajuan kredit tidak seperti kredit konvensional.

Nah pada beberapa waktu yang lalu, di Balaikota Semarang, saya dan teman-teman blogger Gandjel Rel berkesempatan menghadiri Ngobrol Manfaat Ekonomi Fintech Lending yang digagas Tempo dan OJK.

Pada acara yang penuh ilmu ini menghadirkan narasumber Ibu Rati Connie Foda selaku Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Financial dan Technology OJK, Ibu Litani Satyawati sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Andi Taufan sebagai CEO Amartha dan dimoderatori Direktur Tempo yaitu Tomi Aryanto.

Sayangnya Pak Hendi yang dijadwalkan hadir sebagai keynote speaker hari itu berhalangan dan diwakilkan oleh Yudi Mardiana (Kepala Pendapatan Daerah Kota Semarang) untuk menyampaikan Pemkot Semarang pun sudah melaksanakan fintech selama ini seperti transaksi pembelian tiket bus BRT yang bisa dilakukan dengan saldo Go Pay. Pendapatannya bahkan sudah mencapai 1,5 milyar lho, Wah!

Hari itu sesuai dengan tema, bukan hanya para blogger dan media saja yang datang, namun ada pula para mahasiswa, pelaku UMKM kota Semarang dan sekitarnya yang ga kalah antusias dan menyimak talkshow soal fintech lending ini.

Fintech Lending sebenarnya ada 3 macam, yaitu:

- yang sifatnya tertutup hanya untuk kalangan tertentu seperti perusahaan

- yang sifatnya terbuka dan bisa digunakan jangka pendek untuk konsumtif maupun produktif, dan

- fintech terbuka tapi hanya terbatas mendanai UMKM atau usaha produktif lainnya.

Yang menjadi sorotan masyarakat sekarang ini adalah jenis fintech lending yang kedua. Alasannya tentu karena ada banyak kasus yang sangat merugikan pihak peminjam seperti bocornya data dan tingginya bunga.

Oleh karena itu Bu Connie mengatakan OJK menghimbau masyarakat untuk mengecek dahulu perusahaan fintech lending yang akan digunakan apakah sudah masuk dalam daftar Fintech Lending OJK atau belum. Jika belum lebih baik dihindari saja,

Sekarang ini ada lebih dari 100 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar lho di OJK (bisa cek di sini https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-8-April-2019.aspx) . Dan yang dianggap ilegal justru lebih banyak, sekitar 200 lebih. Jadi berhati-hatilah dalam meminjam dana dari pembiayaan yang tidak terverifikasi OJK.


Selanjutnya bu Lita sebagai Kadinas UMKM dan Koperasi Kota Semarang mengutarakan bahwa peminjaman berbasis teknologi sebenernya sangat dibutuhkan oleh UMKM untuk mengembangkan usahanya. Apalagi fintech lending relatif mudah diakses selama ada perangkat dan sinyal, serta persyaratan yang lebih fleksibel saat meminjam dana. Namun kembali lagi untuk menghindari masalah, pilihlah yang sudah terdaftar OJK.


Hadir pula CEO Amartha, mas Andi Taufan yang menjelaskan bahwa Amartha adalah perusahaan yang memberikan bantuan peminjaman permodalan produktif bagi perempuan (kebetulan kebanyakan adalah ibu-ibu) untuk membuka usaha. Misalnya usaha buka warung atau usaha produktif lainnya.

Amartha sudah terdaftar sebagai salah satu fintech lending terregistrasi di OJK dan selama ini fokusnya melayani pada daerah pinggiran atau non perkotaan. Maka dari itu tantangan Amartha dalam menyelenggarakan fintech lending di rural areas adalah mengedukasi masyarakat dalam memiliki dan menggunakan rekening bank. Ternyata tidak mudah lho ya memberi pemahaman keuntungan punya rekening bank. Kalau orang kota sekarang kan malah punya lebih dari 1 rekening. Iya ga? Hihihi


Saat sesi tanya jawab dibuka ternyata ramai yang minat bertanya pada narasumber. Para blogger, penggiat UMKM dan mahasiswa saling bergantian melemparkan pertanyaan.

Beberapa penanya mempermasalahkan kasus fintech lending yang menagih pada teman-teman si peminjam. Hal ini ditegaskan oleh bu Connie bahwa seharusnya tidak boleh, karena perusahaan peminjaman hanya bisa membuka 3 akses pada smartphone peminjam yaitu, kamera, lokasi dan microphone. Jadi bagian kontak yang tersimpan dan storage lainnya ilegal untuk diakses.

Jika menemukan kasus seperti itu, pastikan dahulu perusahaan apakah yang mengirim sms penagihan lalu laporkan pada OJK untuk ditindak lanjuti.

Kesimpulannya, Fintech Lending sebenarnya sangat memberi manfaat ekonomi pada masyarakat. Namun kembali lagi pada kita sebagai user, untuk menggunakan jasa fintech lending pada hal produktif saja. Dan supaya manfaatnya maksimal, ketahui dulu syarat serta berbagai ketentuan peminjaman supaya tidak merasa terjebak dan salah paham. Juga pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK.

💓💓💓

1 komentar

Terimakasih kunjungan dan komentarnya,
Mohon maaf yang memasukkan link hidup dihapus otomatis ya.
Salam Blogging!
Comment Author Avatar
1 Mei 2019 pukul 15.03 Hapus
Alhamdulillah banget yo Mba, kita bisa ngangsu ilmu soal fintech
pengen ada kelanjurtannya lagi ben belajar lebih banyak
Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner Intellifluence Herd Worth Value: $97 Intellifluence Trusted Blogger Link Banner Link Banner Link Banner Seedbacklink