Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Saham Syariah

mengenal saham syariah

Beberapa tahun belakangan, tren investasi cukup berkembang pesat di Indonesia, terutama investasi terhadap instrumen-instrumen syariah seperti reksadana syariah dan tak terkecuali pula saham yang digolongkan saham syariah.

Pengertian Saham Syariah

Saham syariah merupakan saham yang berasal dari perusahaan yang kinerja dan produknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Kriteria saham syariah menurut MUI

Agar saham dari perusahaan dapat masuk ke dalam kategori saham syariah, terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi.

kriteria saham syariah

Berikut ini kriteria-kriteria yang digunakan MUI dalam menetapkan saham syariah.
1. Emiten dilarang melakukan kegiatan usaha yang gak sesuai prinsip syariah, seperti:
  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
  • Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
  • Jasa keuangan bank berbasis bunga.
  • Jasa keuangan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  • Jasa keuangan asuransi konvensional.
  • Produksi barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
  • Produksi barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
  • Produksi barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
2. Emiten atau perusahaan harus memenuhi rasio-rasio keuangan, antara lain:
  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan gak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain gak lebih dari 10 persen.
  • Kriteria pertama ialah kriteria kegiatan usaha dari perusahaan. Dalam kriteria kegiatan usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha yang dianggap merusak moral dan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Berikut merupakan rincian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  • Perjudian dan permainan yang tergolong dalam judi
  • Perdagangan yang tidak menyertakan penyerahan barang atau jasa
  • Perdagangan yang memberikan penawaran atau permintaan palsu
  • Bank berbasis bunga
  • Perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga
  • Transaksi jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi
  • Melakukan kegiatan produksi, distribusi, perdagangan, menyediakan barang atau jasa haram li-dzatihi dan haram li-ghairihi yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI, serta barang atau jasa yang dapat merusak moral dan bersifat mudarat
  • Melakukan transaksi yang di dalamnya mengandung unsur suap (risywah)
Bila suatu perusahaan telah memenuhi kedua kriteria di atas, maka saham dari perusahaan tersebut akan dimuat ke dalam daftar efek syariah (DES). Daftar efek syariah merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Daftar ini seringkali dijadikan panduan investasi serta acuan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak-pihak terkait saat hendak menerbitkan Indeks Saham Syariah.

Perlu diketahui pula bahwa daftar efek syariah bukanlah daftar yang kaku karena terus diperbarui secara periodik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar efek syariah sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan Mei dan November.

Penyeleksian dilakukan OJK untuk menjaga agar saham-saham tersebut tetap bersih dan tidak melanggar prinsip syariah yang berlaku di pasar modal. Maka bila ada perusahaan yang tidak lolos seleksi akan dikeluarkan dari daftar efek syariah.

Lalu mungkin teman-teman bertanya apa yang harus dilakukan jika saham yang kita miliki keluar dari DES?
Bila saham yang kita miliki keluar dari daftar efek syariah, kita dapat mengacu kepada aturan yang ada pada reksa dana syariah. Terhitung sepuluh hari setelah daftar efek syariah telah diterbitkan, kita harus menjual saham tersebut.

Alasannya adalah karena saham tersebut sudah tidak syariah lagi. Jika kita ingin berinvestasi namun tetap patuh pada prinsip-prinsip syariah dan mencari keberkahan maka hindarilah perusahaan-perusahaan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Daftar saham syariah 2020 yang tercatat di ISSI dan JII

Salah satu indeks saham syariah yang direkomendasikan adalah emiten yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Setidaknya ada 443 saham syariah yang terdaftar berdasarkan ISSI, namun di sini DuniaQtoy tulis 30 saham terpilih yang mengacu pada indeks Jakarta Islamic Index (JII).

Saham-saham berikut ini dinilai berdasarkan pergerakan harga lima tahun terakhir, pendapatan atau revenue tiap tahun, profit tiap tahun, dan kapitalisasi pasarnya. Berikut ini daftarnya.

Kode Nama Emiten

  1. ACES Ace Hardware Indonesia Tbk. Baru
  2. ADRO Adaro Energy Tbk.
  3. AKRA AKR Corporindo Tbk.
  4. ANTM Aneka Tambang Tbk.
  5. ASII Astra International Tbk.
  6. BRPT Barito Pacific Tbk.
  7. BTPS Bank BTPN Syariah Tbk.
  8. CPIN Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
  9. CTRA Ciputra Development Tbk.
  10. ERAA Erajaya Swasembada Tbk.
  11. EXCL XL Axiata Tbk.
  12. ICBP Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
  13. INCO Vale Indonesia Tbk.
  14. INDF Indofood Sukses Makmur Tbk.
  15. INTP Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
  16. JPFA Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
  17. JSMR Jasa Marga (Persero) Tbk.
  18. KLBF Kalbe Farma Tbk.
  19. MDKA Merdeka Copper Gold Tbk.
  20. MNCN Media Nusantara Citra Tbk.
  21. PGAS Perusahaan Gas Negara Tbk.
  22. PTBA Bukit Asam Tbk.
  23. PWON Pakuwon Jati Tbk.
  24. SCMA Surya Citra Media Tbk.
  25. SMGR Semen Indonesia (Persero) Tbk.
  26. TLKM Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
  27. TPIA Chandra Asri Petrochemical Tbk.
  28. UNTR United Tractors Tbk.
  29. UNVR Unilever Indonesia Tbk.
  30. WIKA Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Produk investasi syariah lainnya selain saham syariah

Oke, setelah memahami apa itu saham syariah dan apa saja kriteria saham syariah, berikut ini ada beberapa produk investasi saham syariah yang wajib teman-teman ketahui:

Produk investasi syariah

1. Sukuk

Sukuk adalah sertifikat atau bukti kepemilikan bersama atas aset tertentu dengan sistem bagi hasil. Sukuk berbeda dengan obligasi konvensional yang merupakan surat utang atau pinjaman yang berbunga.

Sukuk termasuk dalam investasi berjenis syariah karena penggunaan dana sukuk juga harus berdasarkan dan digunakan untuk kegiatan usaha yang halal.

Berdasarkan penerbitnya, terdapat dua jenis sukuk, yaitu Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi.

Sukuk Negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sukuk Korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

2. Reksa dana syariah

Bila belum yakin investasi ke saham syariah karena tidak memiliki banyak waktu atau enggan menghitung risiko atas investasinya, teman-teman dapat menjadikan reksa dana syariah sebagai alternatif investasi.

Berbeda dengan reksa dana konvensional, manajer investasi pada reksa dana syariah juga harus mengelola dana hanya pada instrumen yang memenuhi prinsip syariah.

3. Exchange Trade Fund (ETF) syariah

Exchange Trade Fund (ETF) Syariah adalah reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan saham yang menjadi isi portofolionya adalah saham yang termasuk saham syariah.

Instrumen investasi ini cocok untuk teman-teman yang ingin berinvestasi atau mengelola keuangan tanpa mengabaikan imbal hasil yang akan diperoleh.

Sayangnya, investor belum mempunyai banyak pilihan untuk bisa memilih ETF syariah ini karena jika dihitung jumlah ETF syariah yang diperdagangkan di pasar modal maka dapat dikatakan jumlahnya terlalu sedikit jika dibandingkan dengan ETF umum.

Pinnacle Enhanced Sharia ETF (XPES:IJ) dan Premier ETF JII Syariah (XIJI:IJ) adalah daftar ETF syariah yang diperdagangkan di pasar modal.

4. Efek Beragun Aset (EBA) syariah

EBA Syariah adalah sebuah efek yang dikeluarkan melalui kontrak investasi kolektif EBA Syariah.

Portofolio-nya mencakup aset keuangan berbentuk tagihan, yang muncul dari surat berharga komersial, tagihan di kemudian hari, dan jual beli aset fisik atau nyata oleh lembaga keuangan.

Efek itu bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, kemudian sarana peningkatan arus kas dan aset keuangan yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

5. Asuransi unit link syariah

Terakhir adalah asuransi unit link namun berbasis syariah. Asuransi unit link adalah produk asuransi yang bisa memberikan manfaat ganda, yaitu proteksi jiwa dan manfaat investasi. Dengan bersifat syariah, keuntungannya pun dijamin halal dan bebas dari praktek riba.

Namun, perlu dipahami dengan baik, sama dengan produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.

Salah satu kekurangan unit link, menurut perencana keuangan Aidil Akbar Madjid, konsumen tak dapat melacak ke mana dananya diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Inilah yang membedakan unit link dengan reksa dana. 

Demikian postingan kali ini yaitu mengenal saham syariah, semoga membantu teman-teman yang sedang belajar tentang saham terutama saham syariah dan investasi lainnya yang bersifat syariah.
Semoga membantu!

Post a Comment for "Mengenal Saham Syariah"