Perhitungan Pemotongan Pajak Adsense Bagi YouTuber di Luar Amerika Serikat
Menjadi YouTuber pun terlebih yang sudah menghasilkan juga bisa dikenai pajak, contoh pengenaan pajak untuk para YouTuber sudah diterapkan di negara Amerika Serikat.
Bahkan nih Amerika mewajibkan para Youtuber di luar AS untuk juga dikenai pajak. Yap kamu ga salah baca. Ini bukan wacana alias sudah jadi aturan yang diterbitkan YouTube dan akan berlaku ke semua konten kreator di seluruh dunia.
GIMANA ATURANNYA PAJAK YOUTUBER DI LUAR AMERIKA INI?
Jadi gini, YouTube akan memotong pajak pada penghasilan video yang ditonton pemirsa Amerika. Maka jika viewer channel YouTube kamu bukan berbasis USA, YouTube tidak akan memberlakukan pemotongan pajak.
NAMUN, meski kamu yakin bahwa channel kamu pemirsanya ga berasal dari Amerika, tetap saja kamu harus memberikan info pajak pada Youtube.
DAN jika info pajak tidak diberikan sebelum 31 Mei 2021, penghasilan kamu akan dipotong hingga 24% dari total penghasilan YouTube. WADUH!
"Google is required to begin deducting U.S. taxes as early as June 2021 from creators outside of the U.S. which may affect your earnings. We're asking you to submit relevant tax info in AdSense by May 31, 2021 so Google can determine the correct amount of taxes to deduct, if any apply. If your tax info isn't provided by May 31, 2021, Google may be required to deduct up to 24% of your total worldwide YouTube earnings," ungkap Google di laman YouTube Help.
Supaya mudah dipahami Google mencontohkan beberapa skenario.
- Jika ada YouTuber di luar AS, semisal di India, yang memperoleh total pendapatan dari YouTube sebesar 1.000 dollar AS (jika dirupiahkan sekitar Rp 14,4 juta) dalam satu bulan terakhir. Sementara itu dari jumlah total tersebut, sebanyak 100 dollar AS (sekitar Rp 1,4 juta) berasal dari penonton AS.
Maka ada 3 skenario yang dapat terjadi.
- Pertama, jika si YouTuber tidak mengirimkan informasi pajak melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka YouTuber tersebut akan dikenai pajak 24 persen dari seluruh total pendapatannya.
Potongan tersebut juga diambil dari pendapatan yang diterima dari penonton di luar AS. Dengan demikian, YouTuber tersebut akan dikenakan pajak sebesar 240 dollar AS (sekitar Rp 3,4 juta).
- Skenario kedua adalah jika YouTuber tadi telah mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak dan kedua syarat ini terpenuhi, maka YouTuber itu akan dikenakan pajak sebesar 15 persen dari 100 dollar AS (hanya pendapatan yang berasal dari penonton AS yang dipotong).
- Skenario ketiga, jika YouTuber tadi telah mengirimkan info pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, maka pajak yang akan dipungut adalah 30 persen dari pendapatan yang berasal dari penonton AS.
Posting Komentar
Mohon maaf yang memasukkan link hidup dihapus otomatis ya.
Salam Blogging!